Sabu Belum Lunas, Pengedar Sabu di Bumi Mulya Kuansing Keburu Ditangkap Polisi
TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (32) warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat bernasib apes.
Dia keburu ditangkap polisi disekitaran pinggir sungai di kawasan perkebunan sawit milik warga di desa Bumi Mulya, Kecamatan LTD, Senin (20/10/2025) sore.
Sabu yang baru saja dibelinya harus diamankan polisi. Polisi berhasil mencium gerak gerik terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah perkebunan sawit milik warga.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 (sembilan) paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram.
Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan diantaranya 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu, 2 pipet kaca kosong, 1 alat hisap bong, 4 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, plastik klip berbagai ukuran.
Polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 pipet sendok, dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri mengungkapkan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Bumi Mulya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil menangkap terduga pelaku yang saat itu tengah berada dipinggir sungai sekitaran perkebunan sawit milik warga," ungkap Kasat Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut disembunyikan di atas swing arm sepeda motor milik terduga pelaku. Tim juga mengamankan 1 kaca pirek berisi sabu yang disembunyikan di dasbor sepeda motor.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang dikirim melalui perantara Y, dengan jumlah setengah kantong seharga Rp2.400.000. Tersangka baru melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000 kepada pemasok," ungkapnya.
“Selain sebagai pengedar, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” kata Kasat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar